NIK Model Begini Pasti Tertera dalam DTKS dan Terima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000, Cek Nama Anda di Sini! 

Senin 05 Agu 2024, 23:27 WIB
NIK KTP Anda tertera dalam DTKS dan berhak klaim saldo dana bansos PKH Rp2.400.000.  (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

NIK KTP Anda tertera dalam DTKS dan berhak klaim saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

Pencairan bansos PKH dilakukan per tiga bulan sekali atau empat tahap setiap tahunnya. Berikut jadwal lengkapnya!

  • Tahap 1: Januari-Maret 2024.
  • Tahap 2: April-Juni 2024.
  • Tahap 3: Juli-September 2024.
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024. 

Kategori Penerima Bansos PKH

Seperti yang sudah disinggung di atas, terdapat beberapa kategori penerima bansos ini dan besaran bantuan uang tunai yang diterima berbeda-beda untuk setiap kategorinya. 

Berikut ini kategori penerima bansos beserta nominal saldo dana yang diterima:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
  • Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 
  • Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Cara Cek Bansos PKH 2024

1. Via website resmi Kemensos

  • Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id/ dari browser di HP Anda
  • Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa. 
  • Masukkan nama sesuai KTP.
  • Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
  • Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
  • Data status Anda akan muncul. 

2. Melalui aplikasi 

  • Anda juga bisa Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
  • Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
  • Klik 'Daftar Penerima.'
  • Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
  • Tap 'Cari.'
  • Data status yang dicari akan muncul.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 


 

Berita Terkait

News Update