NIK Model Begini Pasti Tertera dalam DTKS dan Terima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000, Cek Nama Anda di Sini! 

Senin 05 Agu 2024, 23:27 WIB
NIK KTP Anda tertera dalam DTKS dan berhak klaim saldo dana bansos PKH Rp2.400.000.  (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

NIK KTP Anda tertera dalam DTKS dan berhak klaim saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berhak klaim saldo dana gratis dari bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. 

Penyaluran bansos PKH 2024 kini sudah memasuki tahap tiga. Proses pencairan bansos ini sudah dimulai sejak Juli dan akan berakhir pada September 2024, mendatang. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan uang tunai dengan nominal berbeda-beda antara satu dan yang lainnya disesuaikan dengan kategori penerima. 

Bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan bansos PKH tahap tiga akan mulai disalurkan pada Agustus 2024. 

Pencairan bisa melalui rekening Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, BSI, ataupun Bank Mandiri. 

Pastikan Anda mengecek rekening apakah saldo dana bansos PKH sudah ditransfer atau belum. 

Selain itu, pencairan bansos PKH juga bisa melalui PT Pos Indonesia. Penerima hanya perlu datang saja ke Kantor Pos terdekat dan tunjukkan NIK KTP dan KK ke petugas. 

Pencairan bansos PKH via PT Pos Indonesia kemungkinan akan mulai disalurkan pada September 2024 mendatang. 

Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah kepada KPM yang masuk dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin. 

Bantuan ini bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam mengakses pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. 

Kriteria Penerima Bansos PKH

Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan beberapa syarat dan ketentuan bagi calon penerima bansos PKH, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
  • Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri. 
  • Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya. 
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
  • Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
  • Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024

Berita Terkait
News Update