NIK e-KTP Anda Terdaftar DTKS Penerima Bansos PKH Rp600.000 dari Pemerintah! Cek Jadwal Penyaluran dan Nama Penerima di Sini

Senin 05 Agu 2024, 21:03 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos PKH 2024 didapat penerima. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi saldo dana bansos PKH 2024 didapat penerima. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Selain itu, berikut kriteria lain yang mesti dipenuhi calon penerima bansos pemerintah:

  • Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
  • Pemohon masuk golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
  • Pemohon bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.
  • Pemohon belum pernah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah.
  • Pemohon sudah tercantum dalam DTKS Kemensos.

Adapun pendaftaran DTKS bisa dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat. Pihak yang berwenang akan memberikan petunjuk pendaftaran DTKS.

Besaran Bansos PKH 2024

Besaran bansos PKH terbagi menjadi tujuh. Ketujuh besaran ini disesuaikan dengan kategori penerima, mulai balita hingga lansia, sebagai berikut:

  • Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
  • Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Demikian informasi terbaru tentang bansos PKH 2024 tahap 3. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update