20. Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi
21. Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Khusus pelamar formasi cum laude dikenakan syarat:
1. Pendidikan minimal S1, Sarjana Terapan (D4) tidak dapat melamar formasi ini
2. Asal perguruan tinggi dalam negeri/luar negeri serta prodi terakreditasi A atau Unggul saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
3. Pelamar asal perguruan tinggi luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disetarakan dan surat keterangan Kemendikbudristek yang menyatakan predikat kelulusan setara cum laude
Khusus pelamar formasi penyandang disabilitas dikenakan syarat:
1. Surat keterangan dari RS pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas
2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar saat beraktivitas sesuai jabatan pilihan
Khusus pelamar formasi diaspora dikenakan syarat:
1. WNI yang menetap di luar RI dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat ia bekerja minimal 2 tahun
2. Paspor RI yang masih berlaku