Meski bisa dilakukan oleh siapapun, Kemensos tetap melakukan pemantauan dan pengecekan yang membuat fitur tersebut bisa memberikan data yang valid.
Untuk bisa menggunakan fitur dalam aplikasi Cek Bansos, pengguna perlu mengunduh aplikasi pada Play Store maupun App Store. Lalu lakukan pengisian registrasi dan pembuatan akun hingga data diverifikasi oleh pihak Kemensos.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengakses aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Lakukan registrasi jika belum memiliki akun.
- Isi data pribadi dengan lengkap seperti Nomor KK, NIK, dan KTP saat registrasi.
- Setelah pendaftaran diverifikasi Kemensos, Anda bisa langsung mengakses menu aplikasi Cek Bansos.
- Pilih icon Tanggapan Kelayakan atau Daftar Usulan.
- Lakukan pengisian pada menu tersebut.
Dengan menggunakan fitur tersebut, masyarakat dapat mengusulkan nama-nama yang belum menerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT.
Melansir dari laman dinsos.pasuruankota.go.id setidaknya ada 9 syarat kelayakan penerima manfaat sesuai dengan keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin yang tertuang sebagai berikut:
- Masyarakat yang tidak memiliki tempat berteduh/ tempat tinggal sehari-hari.
- Kepala keluarga yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap.
- Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir.
- Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran.
- Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 tahun terakhir.
- Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran.
- Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa di plester, rumbia, atau seng.
- Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban bersama.
- Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.