KIS PBI-JK Status Nonaktif, yuk Simak Cara Reaktivasinya!

Senin 05 Agu 2024, 21:03 WIB
Cara reaktivasi kepesertaan KIS PBI-JK yang statusnya nonaktif.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Cara reaktivasi kepesertaan KIS PBI-JK yang statusnya nonaktif.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Namun apabila laporan disampaikan setelah lebih dari enam bulan sejak kepesertaan dinonaktifkan, reaktivasi kepesertaan PBI harus dilakukan kembali melalui proses pengusulan.

Demikian, proses reaktivasi kepesertaan PBI wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kepmensos No 73/HUK/2024 yang menggantikan Kepmensos No 150/HUK/2022.

Setelah kepesertaan PBI-JK aktif kembali maka penerima manfaat dapat mengakses layanan kesehatan sebagai peserta PBI seperti semula.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update