Jakarta, POSKOTA.CO.ID – Waktu semakin mendekati batas akhir pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71, yang akan ditutup dalam hitungan jam.
Jika kamu belum mendaftar, segera manfaatkan kesempatan ini untuk menikmati berbagai manfaat dari Prakerja.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam program ini.
Untuk bisa mendaftar Prakerja Gelombang 71, pastikan kamu memenuhi beberapa persyaratan utama.
Pertama, kamu harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, kamu harus berusia minimal 18 tahun saat mendaftar.
Program Prakerja ini tidak diperuntukkan bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan formal, baik di sekolah maupun di perguruan tinggi.
Jadi, jika kamu masih berstatus sebagai siswa atau mahasiswa, kamu belum bisa mendaftar pada gelombang ini.
Selain itu, prioritas diberikan kepada mereka yang sedang mencari pekerjaan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pasca pandemi.
Jika kamu termasuk dalam salah satu kategori ini, kesempatanmu untuk diterima dalam program ini akan lebih besar.
Ada beberapa dokumen dan data yang perlu disiapkan sebelum mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor handphone yang aktif, dan alamat email yang valid.
Pastikan semua dokumen dan data ini tersedia dan siap digunakan saat pendaftaran. Langkah pertama dalam proses pendaftaran adalah mengakses situs resmi Prakerja di www.prakerja.go.id.