Ditutup Malam Ini: Cara Daftar Prakerja Gelombang 71 dan Syaratnya, Cek Rincian Insentifnya

Senin 05 Agu 2024, 20:10 WIB
Daftar Prakerja Gelombang 71 di hari terakhir ini dan cek rincian insentif saldo DANA gratis.. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Daftar Prakerja Gelombang 71 di hari terakhir ini dan cek rincian insentif saldo DANA gratis.. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Buruan, dalam hitungan jam akan ditutup. Begini cara daftar Prakerja Gelombang 71 dan syaratnya, cek rincian insentif saldo DANA gratisnya yang akan kamu dapatkan.

Ayo, bagi kamu yang belum gunakan kesempatan ini, segera daftarkan diri ke Kartu Prakerja Gelombang 71 agar kamu bisa rasakan berbagai macam manfaat yang akan kamu dapatkan.

Namun, sebelum mendaftar Prakerja, alangkah baiknya kamu harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus diikuti sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pada program ini.

Jika syarat telah terpenuhi, maka segera daftar sebelum waktunya habis. Karena, pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB. Kamu bisa lihat juga cara daftarnya di bawah ini agar tidak ada kesalahan.

Untuk pengisian data diri saat pendaftaran, diharapkan untuk teliti dan jangan sampai terjadi salah pengisian, itu bisa mengakibat ketidaklolosan kamu pada Prakerja Gelombang 71 kali ini.

Selain itu, dengan mengikuti program ini, kamu bisa dapatkan insentif saldo DANA gratis senilai Rp4.200.000, tetapi hanya Rp700.000 yang bisa dicairkan ke dompet elektronik secara otomatis.

Syarat Daftar Prakerja Gelombang 71

1. Warga Negara Indonesia (WNI). Kamu harus memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Usia 18 Tahun ke Atas. Calon peserta harus berusia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal. Program ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak sedang menjalani pendidikan formal, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi.

4. Sedang Mencari Kerja, Pekerja yang Kena PHK, atau Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Prioritas diberikan kepada mereka yang sedang mencari pekerjaan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi.

Berita Terkait

News Update