Ini karena Kementerian Sosial melakukan identifikasi dengan cara sinkronisasi DTKS dengan berbagai data induk pusat.
Data induk pusat yang dimaksud adalah seperti data pendamping sosial, data kependudukan, dapodik, data kepegawaian, data AHU, BPJS Ketenagakerjaan, dll.
Oleh karena itu, KPM yang anggota keluarga diterima sebagai CPNS maka tidak akan lagi mendapatkan bansos dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.