"Terdakwa Suparman dan Galih berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam koper ditemukan barang bukti berupa narkotika Golongan I jenis sabu seberat 51 kg dan 34.800 butir ekstasi," ungkapnya.
Menurut Ayu, dalam pemeriksaan kepolisian kedua terdakwa mendapatkan perintah dari Pinkan untuk mengambil tiga buah koper berisi narkoba di kamar nomor 302 lantai 3 Hotel Redoorz Bamboeinn 2 Homestay, Bandar Lampung.
"Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 200 juta untuk mengambil dan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Bandar Lampung untuk diantarkan ke suatu tempat yang telah ditentukan oleh saudari Pinkan (DPO) di daerah Tangerang," ujarnya.
Ia mengatakan tiga koper narkoba berisi sabu dan ekstasi itu disembunyikan dalam kardus berisi minuman teh dalam kemasan botol.
"Terdakwa Parman dan Galih membongkar tumpukan kardus teh kotak sosro dan kardus teh kotak frestea pada bagian depan bak, lalu menyimpan dan memasukan 3 buah koper tersebut dan ditumpukan kembali kardus teh kotak sosro dan kardus teh kotak frestea, sehingga koper menjadi tidak kelihatan," katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. (Rahmat)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.