JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salah satu masalah yang harus dihadapi oleh para pengguna dompet digital DANA yaitu ketika akun dibekukan atau diproteksi oleh pihak DANA.
Akibat akun yang terblokir, pengguna tentu mendapatkan kerugian karena saldo DANA yang disimpat di dompet elektronik tersebut tidak dapat digunakan.
Selain itu, jika akun dalam fase beku atau terproteksi, pengguna juga akan kesulitan dalam mengakses layanan-layanan secara maksimal yang ditawarkan oleh ewallet tersebut.
Jika akun DANA Anda dibekukan atau diproteksi oleh pihak DANA, ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk mengembalikan akun DANA Anda supaya kembali seperti semula, yaitu:
1. Menghubungi call center DANA
Anda bilsa menghubungi call center DANA melalui alamat email [email protected], telepon di 1500 445, dan melalui media sosial Instagram @dana.id atau X (Twitter) @danawallet.
Layanan call center tersedia selama 24 jam dan Anda bisa memberikan informasi terkait dengan keluhan Anda secara lengkap dan jelas agar dapat diproses dengan lancar.
2. Menghubungi DIANA (asisten digital DANA)
Layanan aduan DANA selain call center yang juga tersedia selama 24 jam adalah melalui asisten digital DANA yang bernama DIANA.
Cara menghubungi DIAN melalui aplikasi DANA yaitu sebagai berikut:
- Buka aplikasi DANA
- Pergi ke menu "Pusat Resolusi"
- Klik "Saya"
- Pilih "Bantuan"
- Klik "Chat dengan DIANA"
Setelah itu DIANA akan membantu Anda dan memberikan arahan terkait dengan masalah yang terjadi dan membantu Anda untuk menyelesaikan kendala tersebut.