Terdapat syarat layak dan dapat menerima saldo bantuan PIP 2024 yang telah ditentukan melalui laman resmi Kemdikbud.
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus anak yatim dan piatu atau dari panti asuhan.
- Tidak lagi bersekolah.
- Terdampak bencana alam.
- Siswa dari satuan pendidikan nonformal.
- Memiliki kelaianan fisik, orang tua mengalami PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga narapidana atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung tinggal serumah.
Rincian Nominal PIP 2024
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, PIP disalurkan kepada siswa dengan besaran dana sesuai jenjang pendidikan, sebagai berikut:
- Siswa SD : Rp450.000 per tahun, kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester ganjil: Rp225.000.
- Siswa SMP : Rp750.000 per tahun, kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester ganjil: Rp375.000.
- Siswa SMA/SMK : Rp1.800.000 per tahun, kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester ganjil: Rp500.000.
Demikian informasi terkait pendaftaran PIP 2024 dari syarat penerima hingga
dokumen yang harus dipenuhi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI