Siapa Saja yang Tidak Bisa Menjadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 71? Cek di Sini Berikut Cara Mendaftarnya!

Minggu 04 Agu 2024, 17:56 WIB
Cek di sini cara mendaftar Prakerja gelombang 71 dengan mudah (Pexels:Anna Shvets/Edited: Mitha Aullia)

Cek di sini cara mendaftar Prakerja gelombang 71 dengan mudah (Pexels:Anna Shvets/Edited: Mitha Aullia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat Anda ingin mendaftarkan diri menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 71, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Ada apa saja? Simak di bawah ini.

Kartu Prakerja adalah sebuah program beasiswa pelatihan yang diusung oleh pemerintah guna meningkatkan kemampuan atau kompetensi kerja dari masing-masing individu.

Anda bisa mengikuti proses seleksi menjadi penerima Prakerja gelombang 71 selama masa pendaftaran masih dibuka. 

Sejalan dengan itu, target peserta Prakerja adalah para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pelaku usaha mikro, hingga yang ingin mengembangkan skill lebih baik lagi.

Secara keseluruhan, semua warga negara Indonesia bisa berpartisipasi di program tersebut asalkan telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Pendaftar diwajibkan telah berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 

Dalam prosesnya, Anda akan dimintai identitas pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), email aktif, dan nomor HP aktif pula.

Lantas, siapa saja yang bisa mengikuti Prakerja gelomban 71 sesuai ketentuan yang berlaku? Simak daftarnya di bawah ini.

Pekerjaan yang Tidak Bisa Mengikuti Prakerja

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa.
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Jika Anda merasa bukan salah satu dari pekerja di atas, maka segera daftarkan diri dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Cara Daftar Program Kartu Prakerja

  • Akses laman resmi Prakerja di www.prakerja.go.id melalui mesin peramban Google Chrome atau yang lainnya
  • Lakukan pendaftaran dengan mengisi sejumlah data diri, nomor ponsel aktif, dan alamat email
  • Lakukan verifikasi akun melalui email dengan mengecek bagian Pesan Masuk
  • Login ke akun Prakerja menggunakan email yang berhasil didaftarkan
  • Ikuti sejumlah Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang disediakan dengan teliti
  • Jika pendaftaran gelombang sudah dibuka maka klik 'Gabung Gelombang'
  • Tunggu proses evaluasi dan pengumuman

Sebagai informasi, dalam 1 KK hanya diperbolehkan ada 2 NIK saja yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Dapatkan kabar terbaru seputar Prakerja gelombang 71 selengkapnya melalui bacaan artikel yang dibuat oleh Poskota. Gabung sekarang ke Channel WhatsApp.

Berita Terkait
News Update