Klaim! Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Insentif Prakerja Gelombang 71, Langsung Cek Kelayakan Kamu Sebelum Mendaftar Disini

Minggu 04 Agu 2024, 23:54 WIB
Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Insentif Prakerja Gelombang 71! Yuk, cek kelayakan kamu sebelum daftar dengan cara yang ada di sini (Foto : Poskota/Adriansyah)

Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Insentif Prakerja Gelombang 71! Yuk, cek kelayakan kamu sebelum daftar dengan cara yang ada di sini (Foto : Poskota/Adriansyah)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Insentif Prakerja Gelombang 71! Yuk, cek kelayakan kamu sebelum daftar dengan cara yang ada di sini.

Coba bayangin deh, saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 langsung masuk ke akun kamu cuma dengan daftar program Prakerja Gelombang 71. 

Terdengar seperti tawaran yang terlalu bagus buat dilewatkan bukan? Ini adalah kesempatan emas buat kamu yang udah memenuhi syarat buat dapetin saldo gratis itu.

Program Prakerja Gelombang 71 datang lagi dengan banyak keuntungan, termasuk insentif saldo DANA Rp700.000. 

Banyak orang udah nikmatin manfaat ini, dan sekarang giliran kamu buat coba!

Sebelum daftar, penting banget buat tahu apakah kamu memenuhi syarat biar nggak kelewatan kesempatan keren ini. 

Yuk, langsung ikuti langkah di bawah ini buat daftar dan cek kelayakan kamu sekaligus!

Langkah-Langkah Mendaftar Prakerja Gelombang Terbaru

1. Cek Kelayakan

Langkah pertama yang perlu kamu lakuin adalah cek kelayakan di situs resmi Prakerja. 

Program Prakerja ini inisiatif pemerintah buat ningkatin keterampilan dan buka kesempatan kerja buat masyarakat Indonesia.

Pastikan kamu memenuhi syarat yang udah ditentukan. Kamu bisa cek syaratnya di sini.

  • WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)  yang dapat dibuktikan dengan  identitas diri berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Sudah berusia 18 tahun
  • Tidak dalam belajar pada pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah
  • Dalam proses melamar kerja, karyawan berdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM
  • Syarat daftar Prakerja lainnya adalah bukan dari kelompok pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD
  • Terbatas hanya untuk dua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Berita Terkait

News Update