JAKARTA, POSKOTA.CO. ID - Bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) senilai Rp250.00 akan cair Agustus ini. Segera cek syarat dan jumlah yang berhak menerima dana bansos dari pemerintah ini.
Program KJP Plus ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta yang kurang mampu.
Sehingga mereka dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK baik di sekolah negeri maupun swasta dengan biaya penuh yang ditanggung oleh dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan mengenai pencairan bantuan ini serta alternatif lain jika tidak terdaftar sebagai penerima.
Jika tidak ada perubahan jadwal, pencairan KJP Plus untuk bulan Agustus 2024 direncanakan berlangsung antara tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.
Biasanya, bantuan ini mulai cair pada tanggal 10 setiap bulannya.
Namun, sejak Mei 2024, terdapat beberapa keterlambatan dalam pencairan bantuan ini, sehingga para siswa disarankan untuk bersabar dan memeriksa secara berkala.
KJP Plus memberikan dukungan finansial berupa uang tunai hingga Rp250.000 per bulan, yang akan dikirimkan langsung ke rekening Bank DKI.
Berikut rincian bantuan yang akan diterima oleh siswa berdasarkan jenjang pendidikan untuk tahap 1 tahun 2024.
Nominal Bantuan KJP Plus 2024
Bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 tahun 2024, besaran bantuan yang akan diterima terbagi sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut rincian bantuan KJP Plus 2024:
SD/Sederajat:
- Dana Rutin: Rp 135.000 per bulan.
- Dana Berkala: Rp 115.000 per bulan.
- Total Bantuan Bulanan: Rp 250.000 per bulan.
- Tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk Sekolah Swasta: Rp 130.000 per bulan, diberikan selama enam bulan.
SMP/Sederajat:
- Dana Rutin: Rp 300.000 per bulan.
- Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta: Rp 170.000 per bulan, diberikan selama enam bulan.
SMA/Madrasah Aliyah:
- Dana Rutin: Rp 420.000 per bulan.
- Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta: Rp 290.000 per bulan, diberikan selama enam bulan.
Cara Cek Bansos KPJ Plus
Untuk mengecek apakah KJP Plus bulan Agustus 2024 sudah cair atau belum, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
- Klik opsi "Periksa Status Penerimaan KJP."
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Pilih tahap penyaluran (tahap 1).
- Pilih tahun penyaluran (tahun 2024).
- Klik "Cek."
Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus bulan Agustus 2024 atau tidak.
Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus, Anda masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Berikut cara untuk mendaftar dan cek kelayakannya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih nama provinsi dan desa tempat tinggal.
- Masukkan nama lengkap Anda.
- Masukkan kode huruf yang tertera di layar.
- Klik "Cari Data."
Jadi, bagi siswa yang menunggu pencairan KJP Plus bulan Agustus 2024, penting untuk terus memantau informasi terbaru dan melakukan pengecekan status.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.