Selamat, NIK KTP dan KK Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial BPNT Senilai Rp 2.400.000, Jika Belum Begini Caranya!

Sabtu 03 Agu 2024, 07:06 WIB
NIK KTP dan KK terdaftar sebagai penerima bantuan sosial BPNT senilai Rp2.400.000, jika belum terdaftar ikuti caranya di sini. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

NIK KTP dan KK terdaftar sebagai penerima bantuan sosial BPNT senilai Rp2.400.000, jika belum terdaftar ikuti caranya di sini. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP dan KK terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp2.400.000, jika belum terdaftar ikuti caranya di sini.

Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial BPNT total Rp2.400.000 dari pemerintah.

Bantuan ini akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat, dengan pencairan per bulan sebesar Rp200.000.

NIK KTP dan KK berikut terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT dengan total Rp2.400.000 dari pemerintah.

Jika kalian belum terdaftar, jangan khawatir berikut cara agar kamu bisa mendapatkan bantuan BPNT dengan total Rp2.400.000.

Proses pencairan bantuan dilakukan melalui dua metode pertama lewat KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan PT Pos Indonesia.

Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial BPNT total Rp2.400.000 harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Jika belum terdaftar, berikut cara pengusulannya:

Cara Pengusulan untuk Menjadi Penerima BPNT

- Kunjungi Situs Resmi: Akses sippndmenpan.go.id.
- Persyaratan: Siapkan fotokopi KTP dan KK.
- Daftar di Desa/Kelurahan: Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Proses Input Data: Data akan diinput oleh operator desa.
- Musyawarah Desa/Kelurahan: Data akan diverifikasi melalui musyawarah desa atau kelurahan.
- Upload Data: Data akan diupload oleh operator desa ke aplikasi SNG masing-masing desa.
- Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten: Data diverifikasi oleh supervisor kabupaten.
- Pengesahan oleh Bupati: Data disahkan oleh Bupati.

Proses pengusulan data DTKS biasanya selesai dalam waktu 7 hingga 15 hari kerja.

Tidak ada biaya sama sekali alias gratis untuk proses pengusulan ini, jika ada pungutan liar, segera laporkan kepada pihak terkait atau instansi yang berwenang.

Berita Terkait
News Update