Adapun kriteria penerima bansos PKD sesuai Pergub No.44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Jaminan Sosial, diantaranya:
1. Terdaftar dalam DTKS
2. Berdomisili di Jakarta
3. Memiliki KTP/KK DKI Jakarta
4. Penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria
5. Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan
6. Terdaftar dalam data Regsosek
7. Tidak memiliki mobil
7. Berusia lebih dari 60 tahun bagi penerima KLJ
8. Terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta bagi penerima KPDJ
9. Berusia 0 - 6 tahun bagi penerima KAJ
10. Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT dan tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) milik Kementerian Sosial RI.
Lokasi penyaluran Bansos PKD tahap 3 ini pun tersebar di berbagai kantor kelurahan dan kecamatan di wilayah DKI Jakarta.
Setiap penerima KAJ dapat mengambil bantuan di kantor kelurahan atau kecamatan yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang telah diatur.
Selain itu, Bank DKI juga telah menetapkan beberapa lokasi penyaluran tambahan untuk memastikan agar distribusi bantuan dapat berjalan dengan lancar dan menjangkau seluruh penerima manfaat tanpa kendala.