Untuk pendidikan, pemerintah memberikan bantuan kepada anak-anak SD sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA sebesar Rp2 juta per tahun.
Sedangkan untuk kesejahteraan, keluarga dengan anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Meskipun disebut BPNT, bantuan ini tetap diberikan dalam bentuk uang, jumlah yang diterima adalah Rp200.000 per bulan.
Dibagikan dua bulan sekali, sehingga dalam setahun ada 6 tahap penyaluran. Sebagai hasilnya, KPM akan menerima Rp400.000 dalam satu kali pencairan.
Proses Pencairan Dana Bansos
Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT untuk alokasi bulan Juli-Agustus 2024.
Proses pencairan bantuan sosial ini akan segera dilaksanakan, Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilakukan:
Proses Pengecekan Rekening: Tahap awal dimana rekening penerima manfaat dicek untuk memastikan kesesuaiannya.
Proses SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana): Surat perintah yang menginstruksikan pencairan dana bantuan.
Kartu KKS: Dana bantuan diisi ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat.
Untuk BPNT, proses pengecekan rekening sudah berjalan dan diperkirakan pencairannya akan dimulai pada awal Agustus 2024.