JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda masuk daftar penerima dana bansos Rp2.400.000 dari program pemerintah tahun ini.
Bantuan sosial (bansos) tersebut merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) yang rutin dilaksanakan untuk masyarakat yang berekonomi rentan.
Sebagaimana diketahui, PKH menjadi satu di antara bansos yang masih gencar disalurkan oleh pemerintah sejak 2007.
Tujuan PKH yaitu mengatasi kemiskinan dan meningkatkan akses keluarga miskin terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.
Syarat Daftar PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu yang meliputi:
- Kriteria pendapatan keluarga dengan batasan berbeda-beda sebagaimana yang ditentukan pemerintah berdasarkan lokasi geografis dan kondisi keluarga.
- Anggota keluarga harus memenuhi kategori seperti usia anak sekolah, balita, ibu hamil, lanjut usia (lansia), atau terdapat anggota penyandang disabilitas.
- Bukan termasuk anggota ASN, TNI, ataupu Polri.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum pernah menerima bansos lain.
- Melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Cek Bansos secara online maupun offline ke kelurahan/desa seetempat.
Sementara itu, dana sebesar Rp2.400.000 diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penyandang disabilitas dan lansia selama satu tahun.
Untuk per tahapnya, kedua kategori tersebut menerima dana sebesar Rp600.000 atau dalam per tiga bulan penyaluran.
KPM dapat mencairkan uang secara tunai maupun non tunai. Gunakan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) untuk mencairkan uang di Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Sementara itu, apabila KPM tidak terdaftar dalam Bank konvensional, maka pencairan bisa diambil di PT Pos Indonesia yang telah bekerja sama dengan bansos ini.
Dalam satu tahun, penyaluran dana bansos dilakukan empat tahap di antaranya tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), tahap 4 (Oktober-Desember).
Besaran Nominal Bansos PKH 2024
Melansir dari laman resmi Kementerian Sosial RI, bantuan komponen untuk setiap jiwa dalam keluarga PKH berbeda-beda. Dalam satu tahun, setiap kategori mendapatkan dana sebagai berikut.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
- Ibu Hamil, Menyusui, atau Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun
- Balita 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun
- Siswa Sekolah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun