Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 Pakai NIK E-KTP, Syarat, Cara, Rincian Nominal Saldo Dana Subsidi Pemerintah dan Batas Penutupan Pendaftaran

Sabtu 03 Agu 2024, 19:03 WIB
Gunakan NIK E-KTP dalam KK Anda untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 71 di link resmi pemerintah, dapatkan saldo dana subsidi hingga Rp4.200.000.  (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Gunakan NIK E-KTP dalam KK Anda untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 71 di link resmi pemerintah, dapatkan saldo dana subsidi hingga Rp4.200.000. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Daftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP dari Kartu Keluarga (KK) Anda pada link daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 di akhir artikel ini.

Cek syarat, cara, nominal saldo dana subsidi pemerintah dan batas penutupan pendaftaran selengkapnya.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 71 telah dibuka sejak Jumat 2 Agustus 2024 kemarin. 

Selain NIK E-KTP pada satu KK, daftarkan juga nomor HP aktif dan alamat email Anda.

Jika Anda lolos seleksi, Anda berhak menerima dana sebesar Rp4.200.000 dari pemerintah.

Program Kartu Prakerja ini terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) usia produktif, yaitu 18 hingga 64 tahun. Program ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, anggota DPRD, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMN atau BUMD.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja

1. Akses Situs Resmi Prakerja

Kunjungi situs resmi di www.prakerja.go.id.

2. Masukkan Email dan Password

Daftar dengan email dan buat kata sandi untuk akun Anda.

3. Isi Data Diri

Masukkan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu tekan Lanjut. Lengkapi data diri sesuai KTP.

4. Verifikasi Nama dan Nama Ibu

Verifikasi bahwa nama lengkap dan nama ibu kandung Anda sesuai dengan yang tertera di KTP. Jika terdapat perbedaan, segera hubungi Dukcapil untuk memperbaikinya.

5. Verifikasi Foto E-KTP

Unggah foto E-KTP dari handphone sesuai ketentuan. Tekan Gunakan Foto dan tunggu proses verifikasi selesai.

6. Verifikasi Wajah

Berita Terkait
News Update