Sopir Angkot K17 Getok Harga ke Penumpang di Bekasi, Dishub: Sanksi, Operasi Diberhentikan

Jumat 02 Agu 2024, 15:06 WIB
Ilustrasi angkot. (Freepik/ studiogostock)

Ilustrasi angkot. (Freepik/ studiogostock)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi bakal berikan sanksi pemberhentian kepada sopir angkitan kota (angkot) K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah yang menggetok harga tarif ke penumpang.

Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi, Reza Nur Alam mengatakan, sanski pemberhentian menanti para sopir.

"Kita berhentikan, tapi kita melihat kondisi di lapangan," ucap Reza Nur Alam kepada wartawan, Jumat, 2 Agustus 2024.

Kesepakatan mengenai sanksi ini merupakan hasil kesepakatan dari Organisasi angkot daerah (Organda) dan Polres Metro Bekasi.

"Kita bisa melakukan tindakan, kita udah sepakat organda dan polisi," jelasnya.

Namun demikian, ia menyampaikan bahwa sopir K 17 tersebut telah bertemu dengan Organda untuk kemudian meminta maaf.

Mengantisipasi kejadian berulang, selanjutnya Dishub Kabupaten Bekasi akan menempelkan stiker tarif ke seluruh angkot K17.

"Dari hasil kejadian kemarin kita juga akan menempelkan stiker di semua angkot tapi ke K 17 dulu," tutupnya.

Diketahui dalam video beredar, sopir K17 memasang tarif Rp 50 ribu per 2 penumpang.

Telah disepakati tarif trayek angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah, kini dikenakan Rp 20 ribu per penumpang.

Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan Berita Acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait
News Update