Oleh karena itu, penerima Bansos BPNT tidak boleh tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos BPNT, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.
1. Akses Situs Resmi Cek Bansos
Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Situs ini merupakan platform yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status penerimaan bantuan sosial.
2. Masukkan Informasi Data Diri
Pada halaman utama situs, masukkan informasi data diri Anda dengan lengkap dan benar. Data yang diperlukan biasanya meliputi NIK KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), serta nama lengkap sesuai dengan identitas resmi Anda.
3. Lakukan Verifikasi dan Pencarian Data
Setelah mengisi informasi data diri, lakukan verifikasi dengan memasukkan kode captcha yang tersedia. Kemudian, klik tombol "Cari Data" untuk memulai pencarian status penerimaan bantuan.
4. Periksa Status Penerimaan
Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan bansos BPNT Anda. Jika Anda terdaftar sebagai penerima, informasi mengenai jumlah bantuan, jadwal pencairan, serta lokasi e-warong yang dapat Anda kunjungi untuk mencairkan bantuan akan ditampilkan.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Anda dapat menjadi salah satu penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2024.