Penetapan ini berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah dan melalui proses verifikasi yang ketat.
KPM adalah keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan dan berada dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu.
2. Terdaftar dalam DTKS
Salah satu syarat utama untuk menjadi penerima Bansos BPNT adalah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah basis data nasional yang mencakup informasi mengenai keluarga-keluarga yang masuk dalam kategori kurang mampu.
Pendaftaran dalam DTKS dilakukan oleh pemerintah daerah melalui proses pendataan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu yang diberikan kepada keluarga yang telah terverifikasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kartu ini berfungsi sebagai alat untuk mengakses berbagai bantuan sosial, termasuk BPNT. KPM yang memiliki KKS dapat menggunakan kartu tersebut untuk membeli berbagai kebutuhan pokok di e-warong atau warung yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Proses verifikasi untuk mendapatkan KKS melibatkan pengecekan data dan kondisi ekonomi keluarga yang bersangkutan.
4. Tidak Tergolong PNS, Pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau Karyawan BUMN/BUMD
Bansos BPNT ditujukan untuk keluarga kurang mampu yang tidak memiliki penghasilan tetap dari pekerjaan formal di sektor pemerintahan atau BUMN/BUMD.