SELAMAT! NIK KTP dan KK Anda Telah Menerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Penyaluran Subsidi Bansos Pemerintah PKH Tahap 3 Alokasi Juli Agustus 2024

Jumat 02 Agu 2024, 20:39 WIB
NIK KTP dan KK Anda telah terima saldo dana Rp2.400.000 dari penyaluran subsidi bansos pemerintah PKH tahap 3 pencairan Juli Agustus 2024. (Foto: Pixabay/IqbalStock, Edited by Aldi Irawan)

NIK KTP dan KK Anda telah terima saldo dana Rp2.400.000 dari penyaluran subsidi bansos pemerintah PKH tahap 3 pencairan Juli Agustus 2024. (Foto: Pixabay/IqbalStock, Edited by Aldi Irawan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyaluran subsidi bansos pemerintah PKH tahap 3 alokasi Juli Agustus 2024 telah diterima data diri Anda, berikut simak cara penerimaannya.

Segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor HP Anda untuk dapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Bansos PKH dicairkan kepada masyarakat memiliki Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta lewat Kantor Pos Indonesia terdekat.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2024. Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Bansos PKH tahap 3 direncanakan akan disalurkan selama periode Juli hingga September 2024, dan sasarannya yaitu 10 juta KPM di seluruh Indonesia. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan secara berkala. 

Bantuan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima manfaat yang kurang mampu, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Sebagaimana diketahui, bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan.

Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari - Maret
  • Tahap 2: April - Juni
  • Tahap 3: Juli - September
  • Tahap 4: Oktober - Desember

Manfaat PKH

Berita Terkait

News Update