JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – hari ini pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 sudah resmi dibuka. Simak informasinya dan cara daftar hingga mendapatkan insentif Rp 4,2 juta.
Pertanyaan tentang waktu pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 terus bermunculan. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pendaftaran Prakerja biasanya dibuka pada hari Jumat sekitar pukul 12.00 WIB.
Perlu diingat bahwa Kartu Prakerja merupakan program peningkatan keterampilan dari pemerintah yang terbuka bagi WNI yang berstatus sebagai pencari kerja, korban PHK, pekerja, ibu rumah tangga, hingga pelaku UMKM.
Peserta Kartu Prakerja yang terpilih akan mendapatkan insentif Rp 4,2 juta dengan rincian:
1. Biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta yang tidak bisa dicairkan tunai.
2. Insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang bisa dicairkan melalui BCA, BNI, Dana, OVO, Gopay, dan LinkAja.
3. Insentif survei sebesar Rp 100 ribu yang bisa dicairkan melalui BCA, BNI, Dana, OVO, Gopay, dan LinkAja.
Berikut adalah cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 hingga mendapatkan insentif Rp 4,2 juta:
1. Buat akun Kartu Prakerja menggunakan email di www.prakerja.go.id.
2. Login ke dashboard, isi data diri, upload dokumen KTP dan KK, serta konfirmasi nomor HP.
3. Kerjakan tes kemampuan dasar.
4. Gabung ke gelombang terbaru yang sedang dibuka.
5. Jika lolos seleksi, tonton 3 video dan sambungkan akun Dana Premium.
6. Beli pelatihan pertama dan ikuti hingga selesai.
7. Berikan penilaian dan ulasan terhadap lembaga pelatihan.
8. Isi 2 survei evaluasi yang disediakan.
9. Saldo Dana gratis Rp 700 ribu akan cair bertahap.
Namun, perlu dipahami ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar lolos menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 71, di antaranya:
1. Belum pernah menjadi penerima Program Kartu Prakerja.
2. WNI berusia antara 18 hingga 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Program Kartu Prakerja.
Demikian informasi mengenai kapan Kartu Prakerja Gelombang 71 dibuka dan cara daftar hingga mendapatkan insentif Rp 4,2 juta.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMKiypAsw67y8Aw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q