CATAT! Info Terbaru dan Imbauan KPM PKH Agustus 2024 Pemegang KKS, Simak Cara Cek Penerima Hingga Syaratnya!

Jumat 02 Agu 2024, 16:16 WIB
Informasi terbaru dan Imbauan bagi KPM PKH Juli-Agustsu 2024.(Poskota/Iko Sara Hosa)

Informasi terbaru dan Imbauan bagi KPM PKH Juli-Agustsu 2024.(Poskota/Iko Sara Hosa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak informasi terbaru terkair pencairan PKH Juli- Agustus 2024 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang KKS.

Bagi Anda pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang sudah menerima saldo bansos atau belum untuk tetap bersiap.

Penerima bansos juga berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai KPM. 

Dikabarkan bahwa pada hari ini, 2 Agustus 2024 bantuan PKH tahap 4 alokasi Juli-Agustus 2024 sudah cair melalui Bank Himbara (BTN, BRI, BNI dan Mandiri).

Diimbau untuk para KPM tidak terburu-buru untuk mengecek saldo KKS, disarankan untuk selalu menunggu informasi resmi dari pendamping sosial masing-masing.

Pencairan diterima sesuai dengan kategori komponen penerima. Bagi yang belum cair, harap bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap.

Terdapat saran untuk KPM yang ingin mencairkan saldo bansos untuk tetap memgang KKS nya sendiri.

Pasalnya, untuk menghiindari potongan-potongan atau pungutan liar lainnya, agar dana bansos juga diterima secara utuh.

Lantas, bagi Anda yang masih ragu apakah masuk sebagai penerima PKH Agustus 2024 atau tidak. Simak selengkapnya di sini.

Cara Cek Penerima Bansos

Cukup dengan mengisi data diri NIK KTP, Anda sudah bisa cek status penerima bansos PKH Agustus 2024, sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi wilayah penerima manfaat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
  3. Masukkan nama lengkap seusai KTP.
  4. Ketik kode captcha yang tertera.
  5. Klik 'Cari Data'.
  6. Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima PKH atau tidak.

Syarat Penerima PKH 2024

Adapun syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH alokasi Juli-Agustus 2024, sebagai berikut:

  1. Warna Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Aktif.
  2. Tidak menjadi bagian anggota TNI, POLRI dan ASN.
  3. Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data desa.
  4. Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM dan lainnya.

Berita Terkait

News Update