3. KPM yang meninggal dunia, kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam 1 KK
4. KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, dan POLRI
5. KPM yang memiliki keluarga sebagai ASN, TNI, dan POLRI dalam 1 KK
6. Sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria dari pedoman
7. Pensiunan dari ASN, TNI, dan POLRI
8. Memiliki pekerjaan guru yang sudah tersertifikasi
9. KPM yang memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD
10. KPM yang menolak berbagai bansos dari pemerintah
11. KPM dengan pengasilan di atas provinsi hingga kabupaten/kota
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemiik perusahaan
13. KPM yang terdaftar sebagai tenaga kesehatan
14. Brstatus aktif sebagai perangkat desa