SELAMAT NIK eKTP Anda Dapat Saldo Dana Rp2.400.000 Gratis dari Bantuan Sosial BPNT Juli-Agustus 2024, Langsung Cair ke Rekening BNI, BRI, dan Bank Mandiri!

Kamis 01 Agu 2024, 17:50 WIB
Anda dapat saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial BPNT secara bertahap  (Foto: Pixabay)

Anda dapat saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial BPNT secara bertahap (Foto: Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK eKTP Anda dapat saldo dana Rp2.400.000 gratis dari bantuan sosial (bansos) BPNT Juli-Agustus 2024 yang langsung cair ke rekening BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berhasil menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alokasi Mei-Juni 2024 lalu, kemungkinan dapat mencairkan kembali pada Juli-Agustus 2024.

Maka dari itu pastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP Anda tergolong sebagai KPM basos BPNT tahun ini.

Kemudian cek berkala Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tersambung dengan sejumlah rekening bank HIMBARA untuk mengetahui pencairannya.

Sebagaimana diketahui saldo dana BPNT yang disalurkan pemerintah dalam satu tahun ini yaitu sebesar Rp2.400.000 atau Rp200.000 per bulan. Jadi KPM akan menerima sebesar Rp400.000 untuk pencairan Juli-Agustus 2024. 

Mengutip kanal YouTube Diary Bansos, pencairan bantuan pemerintah ini melalui KKS ini belum merata ke seluruh bank penyalur. 

“PKH dan BPNT ini sudah resmi dicairkan dan yang cair duluan adalah yang lewat kartu KKS meskipun masih belum merata ke seluruh bank penyalur,” kata pemilik akun tersebut pada video ang diunggah pada Kamis, 1 Agustus 2024. 

Tercatat ada 4 bank penyalur untuk BPNT yaitu BSI (khusus Provinsi Aceh), BNI,  BRI, Bank Mandiri, dan BNI. Tiap bank tentu menyalurkan bantuan dengan jadwal yang berbeda-beda dan dilakukan secara bertahap. 

Lantas, siapa yang tidak berhak menerima bantuan sosial BPNT 2024? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Daftar Golongan Tidak Bisa Cairkan Bansos BPNT 2024

1. KPM yang alamatnya tidak ditemukan

2. KPM yang individu tidak ditemukan

Berita Terkait
News Update