Selamat! NIK e-KTP Terdaftar Berhak Dapatkan Saldo Dana Gratis Rp4.200.000 dari Prakerja, Cek Sekarang Juga

Kamis 01 Agu 2024, 12:40 WIB
Selamat! NIK e-KTP Terdaftar Berhak Dapatkan Saldo Dana Gratis Rp4.200.000 dari Prakerja. (Edit Foto: Risti Ayu Wulansari/Poskota)

Selamat! NIK e-KTP Terdaftar Berhak Dapatkan Saldo Dana Gratis Rp4.200.000 dari Prakerja. (Edit Foto: Risti Ayu Wulansari/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda terdaftar untuk mendapatkan saldo dana gratis sebesar Rp4.200.000 dari Program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan berupa pelatihan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Bagi peserta yang telah lolos seleksi, menyelesaikan pelatihan pertama, dan mengisi dua survei, tersedia total bantuan sebesar Rp4.200.000.

Dari total dana tersebut, Rp3.500.000 dialokasikan untuk biaya pelatihan, Rp600.000 sebagai insentif pasca pelatihan, dan Rp100.000 untuk insentif survei.

Rincian Bantuan Kartu Prakerja

1. Bantuan Biaya Pelatihan

Saldo sebesar Rp3.500.000 akan disalurkan untuk biaya pelatihan yang dapat Anda gunakan untuk mengikuti kursus atau pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan karir Anda.

Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan teknis dan mempersiapkan Anda untuk peluang pekerjaan yang lebih baik.

2. Insentif Pasca Pelatihan

Setelah menyelesaikan pelatihan, Anda akan menerima tambahan insentif sebesar Rp600.000.

Ini sebagai bentuk dukungan untuk membantu Anda memulai karir baru atau mengembangkan usaha yang telah Anda rencanakan.

3. Insentif Survei

Anda juga berhak mendapatkan Rp100.000 sebagai insentif atas partisipasi Anda dalam dua survei yang dilaksanakan.

Survei ini penting untuk meningkatkan kualitas program dan layanan yang disediakan oleh Kartu Prakerja.

Selain itu, setelah menyelesaikan pelatihan dan mengisi survei, Anda akan menerima tambahan saldo dana gratis sebesar Rp700.000 ke dompet elektronik Anda.

Persyaratan dan Ketentuan Mengikuti Program Kartu Prakerja

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK KTP dan KK.
  • Tidak sedang bekerja sebagai pegawai ASN/PNS atau BUMN.
  • Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
  • Pengusaha UMKM, pegawai yang terdampak PHK, atau pegawai swasta.
  • Belum pernah dinyatakan lolos untuk Kartu Prakerja sebelumnya.
  • Maksimal menggunakan 2 NIK dalam 1 KK.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja

Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara mendaftarnya, silahkan ikuti ringkasan singkat berikut ini.

1. Buat Akun

Kunjungi situs resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id dan buat akun dengan menggunakan data diri Anda sesuai NIK KTP dan KK.

2. Lakukan Registrasi 

Masukkan nomor HP dan KTP Anda untuk melengkapi proses registrasi.

3. Tes Kemampuan Dasar

Selesaikan Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan berikan alasan mengapa Anda mengikuti program Prakerja.

4. Gabung Gelombang

Pilih opsi "Gabung Gelombang" untuk mendaftar dalam gelombang yang tersedia.

Setelah Anda berhasil mendaftar dan dinyatakan lolos, dana dan insentif yang dijanjikan akan segera cair ke dompet elektronik Anda.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara daftar Kartu Prakerja. Pastikan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Selamat mencoba!

Berita Terkait
News Update