Panduan Lengkap Cek Pencairan Bansos PKH untuk Keluarga Penerima Manfaat 2024

Kamis 01 Agu 2024, 12:49 WIB
NIK KTP Anda Sudah Terverifikasi dan Layak Terima Bansos BPNT Tahap 5, Cek di Link Ini Sebelum Pencairan. (Poskota/Rinrin Rindawati)

NIK KTP Anda Sudah Terverifikasi dan Layak Terima Bansos BPNT Tahap 5, Cek di Link Ini Sebelum Pencairan. (Poskota/Rinrin Rindawati)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) perlu mengetahui cara menghitung pencairan dana bansos mereka.

Ini penting agar KPM bisa memperkirakan jumlah nominal yang akan diterima saat bansos dicairkan.

Dengan informasi ini, penerima manfaat dapat menggunakan dana bansos sesuai dengan prioritas kebutuhan mereka.

Misalnya, jika komponen PKH yang cair adalah untuk ibu hamil, maka KPM harus mengutamakan kebutuhan pokok ibu hamil, seperti membeli kebutuhan nutrisi agar ibu dan janinnya tetap sehat.

Namun, apakah ibu hamil anak ketiga dan balita umur 7 tahun termasuk dalam perhitungan PKH? Berdasarkan informasi dari website Kemensos.go.id, bantuan untuk balita akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok anak tersebut.

Pada tahun 2024, hanya kehamilan kedua yang akan dihitung dalam pencairan. Ibu hamil dengan kehamilan ketiga dan seterusnya tidak lagi termasuk dalam kategori penerima manfaat bansos PKH.

Balita yang mendapatkan bantuan adalah mereka yang berumur 0-6 tahun. Anak yang berumur 7 tahun ke atas tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.

Untuk nominal PKH, ibu hamil dan balita yang menerima bantuan melalui kartu KKS akan mendapatkan Rp 500 ribu, sedangkan yang melalui PT Pos Indonesia akan menerima Rp 750 ribu.

Nominal bantuan untuk ibu hamil dan balita adalah yang tertinggi dalam pencairan PKH, diikuti oleh komponen lansia dan disabilitas.

Syarat untuk menjadi penerima PKH:

1. Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui KTP.
2. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
4. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
5. Bukan pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.
6. Berada dalam keluarga kurang mampu.
7. Cara cek pencairan bantuan sosial online:

Berita Terkait

News Update