DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pemilik daycare di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok mengaku khilaf telah menganiaya balita berusia 2 tahun.
"Motif masih didalami. Sementara pelaku bilangnya khilaf," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana kepada Poskota pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Arya mengungkapkan, MI mengaku pelaku penganiayaan balita berusia 2 tahun yang terekam kamera CCTV merupakan dirinya.
“Yang paling penting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal, jadi yang melakukan kekerasan terhadap balita ini itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di polres,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka MI diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak pada pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Sudah (diamankan), jam 22.00 WIB kami lakukan penangkapan saudari MI di rumahnya," ujarnya. (CK-01)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.