Hanya Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Umrah Justru Joget di Depan Korban, Netizen Ikut Geram

Kamis 01 Agu 2024, 09:03 WIB
Viral, pelaku penipuan jamaah umroh hanya divonis 3 tahun penjara, justru berjoget depan korban.(Tangkap Layar Instagram/@terang_media)

Viral, pelaku penipuan jamaah umroh hanya divonis 3 tahun penjara, justru berjoget depan korban.(Tangkap Layar Instagram/@terang_media)

"Siksa dunia, siksa akhirat," sahut komentar netizen.

Pria itu sempat kabur sebelum akhirnya ditemukan keberadaannya dan ditangkap di Kudus oleh kepolisian.

Sebagai informasi, pemilik Biro Umroh PT Goldy Mizalmia Kudus itu divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp
resmi Poskota.GABUNG DI SINI

News Update