Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 338 Jo 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau tindak pidana kekerasan fisik secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.