Cekcok Usai Tenggak Alkohol, Seorang Ayah di Bandung Jadi Korban Penganiayaan hingga Tewas

Kamis 01 Agu 2024, 20:38 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, (kedua kanan), didampingi Kasatreskrim, AKP Dimah Charis (kedua kiri), dalam gelar perkara kasus penganiayaan orang hingga meninggal dunia di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kamis, 1 Agustus 2024. (Poskota/Gatot Poedji)

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, (kedua kanan), didampingi Kasatreskrim, AKP Dimah Charis (kedua kiri), dalam gelar perkara kasus penganiayaan orang hingga meninggal dunia di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kamis, 1 Agustus 2024. (Poskota/Gatot Poedji)

Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 338 Jo 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau tindak pidana kekerasan fisik secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update