Cek Kartu Prakerja dengan NIK KTP Lewat Situs Resmi, Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Rp4,2 Juta dari Pemerintah

Kamis 01 Agu 2024, 10:34 WIB
Cek Kartu Prakerja dengan NIK KTP Lewat Situs Resmi, Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Rp4,2 Juta dari Pemerintah (Prakerja/Neni Nuraeni)

Cek Kartu Prakerja dengan NIK KTP Lewat Situs Resmi, Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Rp4,2 Juta dari Pemerintah (Prakerja/Neni Nuraeni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek Kartu Prakerja melalui dashboard resmi situs prakerja.go.id dengan NIK KTP untuk klaim saldo dana gratis Rp4,2 juta dari pemerintah.

Sampai saat ini, klaim saldo dana dari program Kartu Prakerja masih menjadi program bantuan sosial (bansos) pemerintah yang paling banyak diminati oleh masyarakat.

Bukan hanya dapat meningkatkan keahlian dan keterampilan lewat pelatihan, namun program Kartu Prakerja juga bisa memberikan insentif saldo dana gratis kepada para pesertanya.

Adapun rincian insentif saldo dana yang diberikan oleh Kartu Prakerja dan bisa kamu klaim langsung ke rekening dan dompet elektronik terdiri dari tiga kategori.

Pertama, ada biaya pelatihan senilai Rp3,5 juta, pascapelatihan Rp600 ribu yang diberikan satu kali, dan terakhir insentif survei sebesar Rp100 ribu yang diberikan dua kali saat peserta mengisi survei.

Nah, bagi kamu yang belum berkesempatan untuk klaim dana kaget insentif Prakerja tidak perlu cemas. Sebab, pemerintah akan membuka kembali pendaftaran untuk Kartu Prakerja Gelombang 71.

Kamu bisa mempersiapkan diri dengan mengikuti beberapa persyaratan daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 berikut ini, untuk bisa klaim link dana kaget insentif Rp4,2 juta.

Syarat Daftar Program Kartu Prakerja 

  • Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.

Meskipun pihak penyelenggara program Kartu Prakerja belum memberikan pengumuman resmi pengenai pembukaan pendaftaran gelombang baru, namun tidak ada salahnya jika kamu mempersiapkan diri terlebih dahulu.

Jika melihat dari pola pembukaan pendaftaran gelombang sebelumnya, program Kartu Prakerja akan diselenggarakan setiap hari Jumat. 

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71, kamu bisa memantau sosial media dan situs resmi Prakerja.

Adapun cara daftar Prakerja gelombang terbaru selanjutnya, dapat kamu simak melalui rangkuman Poskota berikut ini.

Cara Daftar Prakerja Gelombang 71

  • Kunjungi situs web https://www.prakerja.go.id/.
  • Klik tombol "Daftar".
  • Isi data pribadi seperti nama, NIK, nomor telepon, dan alamat email yang diminta.
  • Buat dan konfirmasi kata sandi.
  • Klik tombol "Daftar".
  • Buka email dari Prakerja dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon kamu.
  • Klik tombol "Verifikasi".
  • Login ke akun Prakerja.
  • Lengkapi profil dengan data diri termasuk mengunggah foto KTP, foto selfie, dan alamat tempat tinggal yang akurat.
  • Pastikan informasi kamu sesuai dengan dokumen resmi.
  • Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan menjawab pertanyaan yang diberikan secara jujur dan sesuai kemampuan Anda.
  • Setelah lolos seleksi, pilih pelatihan dari berbagai platform yang tersedia.
  • Pilih pelatihan sesuai minat dan kebutuhan kamu.
  • Ikuti pelatihan dengan serius dan lengkapi semua modul yang disediakan.
  • Setelah menyelesaikan pelatihan, kamu akan menerima insentif saldo dana gratis.
  • Kamu juga akan mendapatkan insentif survei sebesar Rp100.000 setelah menyelesaikan survei.
Berita Terkait
News Update