Barang bukti yang disita yaitu sejumlah HP, komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM, dan uang tunai puluhan juta rupiah. Polisi telah melakukan tindakan tegas terhadap lokasi perjudian sabung ayam, yang meliputi tindak sita dan penyegelan arena sabung ayam di Bekasi.
"Ayam tandingan ada empat ekor, papan tulis jadwal pertandingan, buku rekap, tas ayam, spanduk legok stadium, dan jam pengatur waktu," kata Wira.
Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun.
"Bagi para pelaku pemain dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun sehingga tidak dipenjara. Tapi kami pastikan akan proses hukum lanjut sampai persidangan," tutup Kombes Wira. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI