- Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari pekerjaan atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang sedang dirumahkan.
- Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang dapat mendaftar.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Bagi yang tertarik untuk mendaftar Kartu Prakerja pada gelombang 70, berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi laman resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
2. Pilih opsi "Daftar Sekarang".
3. Masukkan alamat email dan password untuk membuat akun.
4. Isi NIK E-KTP, nomor KK, dan tanggal lahir.
5. Klik "Lanjut" dan lengkapi data diri sesuai dengan informasi yang diminta.
6. Lakukan verifikasi E-KTP dan tunggu hingga sistem selesai memverifikasi.