NIK E-KTP Terdaftar, Kamu Terima Saldo Dana Bansos Rp.1.500.000 Gratis Dari Bantuan Sosial Pemerintah, Prosesnya Mudah Banget, Cek Sekarang!

Rabu 31 Jul 2024, 09:46 WIB
Selamat ya NIK E-KTP terdaftar kamu terima saldo dana bansos Rp.1.500.000 gratis dari bantuan sosial pemerintah(Foto: Poskota/Adam Ganefin)

Selamat ya NIK E-KTP terdaftar kamu terima saldo dana bansos Rp.1.500.000 gratis dari bantuan sosial pemerintah(Foto: Poskota/Adam Ganefin)

Jika kamu tidak termasuk, maka kamu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu yang bisa dilakukan secara online atau ofline.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online

Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara online, anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
  • Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
  • Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
  • Klik opsi “Tambah Usulan”.
  • Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
  • Selesai.


Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline

Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara offline, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  • Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  • Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
  • Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
  • Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.
  • Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH tahun 2024, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
  • Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.


Demikian informasi mengenai saldo dana bansos dari pemerintah, semoga artikel ini membantu.

Untuk berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya, bergabunglah dengan saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id! KLIK DI SINI.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Berita Terkait
News Update