Konten yang Tak Wajib Bayar Zakat
Konten yang bertentangan dengan ketentuan syariah, seperti asusila, gibah (menggunjing), adu domba, fitnah, judi, dan penistaan agama, tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
MUI menegaskan pentingnya para pelaku ekonomi kreatif digital untuk mematuhi ketentuan ini demi keberkahan.
Dengan adanya fatwa ini, diharapkan kesadaran para kreator digital terhadap kewajiban zakat semakin meningkat.
Dapatkan informasi lainnya dengan mengikuti WA Channel Poskota KLIK DI SINI.