MUI Keluarkan Fatwa Zakat YouTuber dan Selebgram, Ini Ketentuannya

Rabu 31 Jul 2024, 11:17 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Zakat YouTuber dan Selebgram, Ini Ketentuannya (Freepik/Poskota)

MUI Keluarkan Fatwa Zakat YouTuber dan Selebgram, Ini Ketentuannya (Freepik/Poskota)

Konten yang Tak Wajib Bayar Zakat

Konten yang bertentangan dengan ketentuan syariah, seperti asusila, gibah (menggunjing), adu domba, fitnah, judi, dan penistaan agama, tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

MUI menegaskan pentingnya para pelaku ekonomi kreatif digital untuk mematuhi ketentuan ini demi keberkahan.

Dengan adanya fatwa ini, diharapkan kesadaran para kreator digital terhadap kewajiban zakat semakin meningkat.

Dapatkan informasi lainnya dengan mengikuti WA Channel Poskota KLIK DI SINI.

Berita Terkait
News Update