2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Ilustrasi Penerima Bansos PKH 2024
Setelah mengetahui klaster di atas, mari kita ilustrasikan KPM penerima bansos PKH agar Anda tidak kaget saat mengetahui nominal cuan yang didapatkan berbeda dengan KPM lain.
Misalkan, ada tiga klaster penerima dalam KPM Anda yang berdasarkan pada NIK KTP dalam Kartu Keluarga dengan rincian, ibu hamil, anak usia di bawah 6 tahun, lansia.
Alhasil, total uang tunai yang ditransfer ke KKS adalah senilai Rp2.100.000 per tahap.
Rinciannya, klaster ibu hamil mendapat Rp750.000, anak di bawah 6 tahun Rp750.000, dan kategori lansia Rp600.000.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Berikut ini syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kemensos bagi calon penerima bansos PKH 2024. Simak ulasan di bawah ini!
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.