BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wanita berinisial SM (20) yang berprofesi sebagai terapis spa diciduk Polsek Tambun Selatan, karena kedapatan mempromosikan judi online di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Putu Agum Guntara mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari aduan masyarakat yang mengetahui aktivitas promosi judi online.
"Jadi awal mula kita lakukan patroli siber, anggota kita mendapatkan informasi bahwa si pelaku melalukan endorse judi online di media sosial," ucap Agum pada Selasa, 30 Juli 2024.
Setelah mengetahui akun pelaku, polisi menciduk pelaku di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Saat diinterogasi polisi, SM mengaku bekerja sebagai pegawai terapi spa.
"Aktivitas dia, ya melakukan endorse-endorse, termasuk endorse judi online. Dan pelaku yang kita amankan ini kerjaannya terapis spa," jelasnya.
Agum mengatakan, SM sudah menjalani praktik promosi judi online selama satu tahun yang dilakukan melalui akun media sosial pribadinya.
"Untuk endorse ini sudah dilakukan satu tahun pengakuannya, akun yang digunakan pakai akun pribadinya," papar Agum.
Saat ini, SM ditahan di Polsek Tambun dan masih diperiksa. SM terancam hukuman pidana dengan dasar pasal Undang-Undang ITE.
"Pasal yang diterapkan UUD ITE, tentang judi atau judi online," ujarnya. (Ihsan)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.