Klaim Uang Tunai Bansos PKH Rp2.400.000, Cek NIK dan Nama Anda via Tautan Ini 

Selasa 30 Jul 2024, 22:55 WIB
Klaim Uang Tunai Bansos PKH Rp2.400.000, Cek NIK dan Nama Anda via Tautan Ini. (Istimewa/ Neni Nuraeni)

Klaim Uang Tunai Bansos PKH Rp2.400.000, Cek NIK dan Nama Anda via Tautan Ini. (Istimewa/ Neni Nuraeni)

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

5. Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.

6. Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.

Kategori Penerima Bansos PKH

Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH. Setiap kategori akan menerima uang tunai dengan nominal berbeda-beda. Berikut penjelasannya!

1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.

3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.

5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 

6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Cara Cek Bansos PKH

1. Lewat website Kemensos

  • Buka website https:''cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa. 
  • Input nama sesuai KTP.
  • Masukkan empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
  • Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
  • Data status Anda akan muncul. 

2. Lewat aplikasi 

  • Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
  • Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
  • Klik 'Daftar Penerima.'
  • Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
  • Tap 'Cari.'
  • Data status yang dicari akan muncul.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update