JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak atas uang gratis Rp2.400.000 dari bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
PKH merupakan program bansos tunai bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada Keluarga Miskin (KM).
Syaratnya, KM tersebut berubah menjadi Keluarga Penerima Manfaat setelah tercatat masuk dalam DTKS Kemensos.
Tujuan program bansos ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Keluarga miskin diharapkan bisa mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Bulan ini, pencairan bansos PKH memasuki tahap tiga. Proses penyaluran sudah dilakukan sejak Juli dan akan berakhir pada September 2024, mendatang.
Proses pencairan bisa melalui dua cara, yakni lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diperkirakan akan mulai dicairkan ke rekening penerima bansos pada Agustus 2024.
Sementara bagi KPM yang melakukan pencairan via PT Pos Indonesia, proses pencairan uang tunai bantuan pemerintah dari PKH akan bisa diklaim pada Juli 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi calon penerima bansos PKH, meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
2. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
3. Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.