"Artinya dalam sebulan dia harus mencapai 2.800 KM. Sementara dengan ada dalih apa namanya, anggaran itu sering kali kilometer dikurangi jadi otomatis penghasilan berkurang," katanya.
Untuk mendapatkan upah sesuai UMP, terang Berman, para sopir Jaklingko harus bertarung melawan waktu dan menguras tenaga. Dalam sebulan mereka harus mencapai 2.800 kilometer.
"Ditambah ada denda-denda yang dikenakan sama TransJakarta makin membuat pendapatan Pramudi semakin berkurang," sambung Berman. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI