Bila tidak memenuhi satu dari empat persyaratan di atas, mahasiswa bisa terdaftar KIP Kuliah dengan catatan memenuhi persyaratan miskin sesuai ketentuan.
Punya Surat Ketarangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti keluarga miskin yang dikeluarkan minimal tingkat desa/kelurahan.
Sertakan bukti pendapatan kotor orang tua/wali paling besar Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor yang dibagi jumlah anggota keluarga paling besar Rp750.000.
Reclaim Akun
Reclaim akun berlaku bagi mahasiswa yang sudah terdaftar KIP Kuliah 2024. Proses klaim ulang ini berlangsung pada 29 Juli-31 Agustus 2024.
- Akses laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Unggah dokumen dan data pendukung lain saat pendaftaran ulang KIP Kuliah 2024.
Sebaiknya segera lakukan reclaim alias klaimm ulang akun supaya mahasiswa yang membutuhkan terpilih sebagai penerima bansos KIP Kuliah 2024.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.