DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Jawa Barat menegaskan klinik kecantikan di wilayah Kecamatan Beji tempat Ella Nanda meninggal usai sedot lemak sudah memiliki izin yang keluar pada 19 Juli 2024.
Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, proses izin klinik kecantikan atas nama SWJ mulai proses perizinan pada Desember 2023.
"Pemerintah Kota Depok melalui dinas perizinan atau DPMPTSP tertanggal 19 Juli 2024 (sudah mengeluarkan izin)," kata Mary di kantornya, Selasa, 30 Juli 2024.
Mary menyebutkan bentuk perizinan klinik kecantikan itu keluar berupa Klinik Pratama.
Namun lanjut Mary, pengurus klinik tersebut juga menyertakan sertifikat estetika.
"Pihak klinik itu menyertakan sertifikat estetika. Sehingga dalam rincian teknis atau rekomendasi kita klinik ini bisa untuk melakukan pelayanan estetika," katanya.
Ketika ditanya soal izin klinik Pratama dengan adanya pelayanan sedot lemak, Mary mempersilakan menanyakan ke pihak perhimpunan dokter spesialis estetika.
Dinkes Kota Depok, lanjutnya, memiliki kewenangan melihat persyaratan.
"Dinkes hanya kewenangan melihat persyaratan pihak klinik kita lihat menyertakan sertifikat pelatihan estetika. Terkait kewenangan ditanyakan ke perhimpunan dokter estetika," tutur Mary. (CK-01)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI