Selamat, Kamu Penerima Saldo Bansos KIP Kuliah 2024 Rp800.000, Lakukan Klaim Ulang Akun Terlebih Dahulu di Sini

Senin 29 Jul 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi penerima bansos KIP Kuliah 2024 senilai Rp800.000. Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi penerima bansos KIP Kuliah 2024 senilai Rp800.000. Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo bantuan sosial (bansos) Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 sebesar Rp800.000 siap diklaim mahasiswa.

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) selama berkuliah hingga lulus jenjang sarjana.

Bantuan ini disalurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung program sarjana.

Namun, mahasiswa yang sudah terdaftar dalam program ini, mesti melakukan klaim ulang atau reclaim akun menyusul serangan siber terhadap PDNS2.

Kemendikbudristek membuka kesempatan klaim ulang akun KIP Kuliah 2024 mulai hari ini atau Senin, 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Berikut cara reclaim ulang akun KIP Kuliah:

  1. Akses laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id
  2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  3. Unggah dokumen dan data pendukung lain saat pendaftaran ulang KIP Kuliah 2024.

Syarat Daftar KIP Kuliah

Sementara bagi mahasiswa yang belum terdaftar KIP Kuliah, silakan lakukan pendaftaran pada 29 Juli-31 Oktober 2024 dengan mengikuti cara yang sama.

Hanya saja, pendaftar harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh manfaat dari program besutan Kemendikbudristek berikut ini:

  • Lulusan SMA/SMK pada 2024, 2023, dan 2022.
  • Maksimal usia pendaftar 21 tahun.
  • Peserta mempunyai berkas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Lolos penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS terakreditasi resmi lewat semua jalur masuk, termasuk S1 atau vokasi.
  • Pemegang KIP pendidikan menengah.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Pendaftar merupakan mahasiswa dari panti sosial atau asuhan.
  • Masuk golongan masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan esktrem (P3KE) oleh Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Nominal Bantuan Mahasiswa

Bantuan tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni biaya pendidikan dan uang saku. Uang saku diberikan kepada penerima per semester, sedangkan uang saku per bulan.

Berikut rincian biaya pendidikan sesuai akreditasi prodi tempat mahasiswa berkuliah, di antaranya:

  • Prodi A: Rp12.000.000/semester
  • Prodi B: Rp4.000.000/semester
  • Prodi C: Rp2.400.000/semester

Adapun rincian uang saku sesuai klaster penerima, antara lain:

  • Klaster 1: Rp800.000/bulan
  • Klaster 2: Rp950.000/bulan
  • Klaster 3: Rp1.100.000/bulan
  • Klaster 4: Rp1.250.000/bulan
  • Klaster 5: Rp1.400.000/bulan

Saldo bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening mahasiswa penerima. Umumnya, pencairan memerlukan waktu 1-2 hari setelah seluruh proses selesai.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update