JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (Bansos) hingga Rp1.800.000 berhak diterima oleh Anda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tercantum dalam daftar penerima manfaat.
Dana bantuan ini merupakan santunan bagi anak sekolah dari pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kendikbudristek) yang dicairkan pada periode Juli hingga September 2024.
Sesuai dengan alokasi penyaluran bantuan, setiap siswa penerima akan memperoleh dana PIP Kemdikbud 2024 berdasarkan jenjang pendidikan yang dibagikan 1 (satu) kali dalam setahun.
Dan untuk pencairan kali ini, berlaku bagi siswa yang tergolong ke dalam kriteria usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Skema tersebut tercantum dalam surat Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, tentang petunjuk pelaksana PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Kenapa Pencairan PIP bagi siswa penerima SK Nominasi bisa lama?
Hingga saat ini, masih banyak siswa atau orang tua/wali mengeluhkan, kenapa saldo dana bantuan PIP belum cair? terutama bagi mereka penerima SK Nominasi.
Ada beberapa hal penting yang harus diketahui, kenapa dana PIP belum diterima, di antaranya:
1. Penetapan Peserta Didik pada SK Nominasi
SK Nominasi berlaku bagi siswa penerima santunan PIP yang belum memiliki rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank yang ditunjuk.
SK Nominasi ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), sehingga dibuatkan rekening Simpel oleh bank penyalur sesuai permintaan Puslapdik, dengan saldo awal Rp0,- (nol rupiah).
Kemudian, siswa penerima harus melakukan aktivasi rekening Simpel sesuai dengan kurun waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Desember 2024.
Apabila peserta didik tidak melakukan aktivasi rekening, maka status penerima PIP Dikdasmen akan dicabut oleh pihak Puslapdik.
2. Penetapan Peserta Didik pada SK Pemberian
Peserta didik yang ditetapkan pada SK Pemberian berdasarkan hasil pengolahan data calon penerima PIP yang telah memiliki rekening Simpel aktif pada tahun sebelumnya atau telah melakukan aktivasi rekening pada SK Nominasi.
SK Pemberian ini ditetapkan oleh KPA Puslapdik sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Puslapdik.
Sehingga dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyaluran dana PIP, calon penerima bantuan yang ditetapkan pada SK Nominasi dan belum memiliki rekening Simpel aktif, dapat direlaksasi dan ditetapkan sebagai penerima PIP DIkdasmen pada SK Pemberian.
3. Penyaluran PIP
Bagi peserta didik berstatus SK Pemberian akan memperoleh dana PIP, sesuai nominal yang telah ditentukan, disalurkan ke rekening Simpel aktif, melalui mekanisme:
- Puslapdik melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan bank penyalur
- Puslapdik membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana PIP sesuai ketentuan perundang-undangan
- Puslapdik menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah
- Membayar (SPM) berdasarkan SK Pemberian kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2n)
- KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama Puslapdik di bank penyalur
- Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2D) kepada bank penyalur untuk memindahbukukan dana dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP
- Bank penyalur akan pemindahbukuan dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terbit SP2D
- Bank penyalur akan melaporkan perkembangan penyaluran dana PIP kepada Puslapdik
Alhasil, dari hal penting tersebut dapat disimpulkan bahwa skema penyaluran dana PIP bagi siswa penerima SK Nominasi akan berubah statusnya jika sudah aktivasi rekening.
Lalu masuk ke SP2D dan tahap SP2n untuk dilakukan pencairan dana PIP ke rekening siswa penerima, dalam rentang waktu 30 hari.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.