Apabila peserta didik tidak melakukan aktivasi rekening, maka status penerima PIP Dikdasmen akan dicabut oleh pihak Puslapdik.
2. Penetapan Peserta Didik pada SK Pemberian
Peserta didik yang ditetapkan pada SK Pemberian berdasarkan hasil pengolahan data calon penerima PIP yang telah memiliki rekening Simpel aktif pada tahun sebelumnya atau telah melakukan aktivasi rekening pada SK Nominasi.
SK Pemberian ini ditetapkan oleh KPA Puslapdik sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Puslapdik.
Sehingga dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyaluran dana PIP, calon penerima bantuan yang ditetapkan pada SK Nominasi dan belum memiliki rekening Simpel aktif, dapat direlaksasi dan ditetapkan sebagai penerima PIP DIkdasmen pada SK Pemberian.
3. Penyaluran PIP
Bagi peserta didik berstatus SK Pemberian akan memperoleh dana PIP, sesuai nominal yang telah ditentukan, disalurkan ke rekening Simpel aktif, melalui mekanisme:
- Puslapdik melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan bank penyalur
- Puslapdik membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana PIP sesuai ketentuan perundang-undangan
- Puslapdik menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah
- Membayar (SPM) berdasarkan SK Pemberian kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2n)
- KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama Puslapdik di bank penyalur
- Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2D) kepada bank penyalur untuk memindahbukukan dana dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP
- Bank penyalur akan pemindahbukuan dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terbit SP2D
- Bank penyalur akan melaporkan perkembangan penyaluran dana PIP kepada Puslapdik
Alhasil, dari hal penting tersebut dapat disimpulkan bahwa skema penyaluran dana PIP bagi siswa penerima SK Nominasi akan berubah statusnya jika sudah aktivasi rekening.
Lalu masuk ke SP2D dan tahap SP2n untuk dilakukan pencairan dana PIP ke rekening siswa penerima, dalam rentang waktu 30 hari.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.