JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (Bansos) hingga Rp1.800.000 berhak diterima oleh Anda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tercantum dalam daftar penerima manfaat.
Dana bantuan ini merupakan santunan bagi anak sekolah dari pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kendikbudristek) yang dicairkan pada periode Juli hingga September 2024.
Sesuai dengan alokasi penyaluran bantuan, setiap siswa penerima akan memperoleh dana PIP Kemdikbud 2024 berdasarkan jenjang pendidikan yang dibagikan 1 (satu) kali dalam setahun.
Dan untuk pencairan kali ini, berlaku bagi siswa yang tergolong ke dalam kriteria usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Skema tersebut tercantum dalam surat Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, tentang petunjuk pelaksana PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Kenapa Pencairan PIP bagi siswa penerima SK Nominasi bisa lama?
Hingga saat ini, masih banyak siswa atau orang tua/wali mengeluhkan, kenapa saldo dana bantuan PIP belum cair? terutama bagi mereka penerima SK Nominasi.
Ada beberapa hal penting yang harus diketahui, kenapa dana PIP belum diterima, di antaranya:
1. Penetapan Peserta Didik pada SK Nominasi
SK Nominasi berlaku bagi siswa penerima santunan PIP yang belum memiliki rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank yang ditunjuk.
SK Nominasi ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), sehingga dibuatkan rekening Simpel oleh bank penyalur sesuai permintaan Puslapdik, dengan saldo awal Rp0,- (nol rupiah).
Kemudian, siswa penerima harus melakukan aktivasi rekening Simpel sesuai dengan kurun waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Desember 2024.