JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK E-KTP dan KK yang terdaftar kini berhak mengklaim saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 dari bantuan subsidi pemerintah melalui program Kartu Prakerja.
Bagi Anda yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, calon peserta bisa mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar berkesempatan mendapatkan saldo DANA gratis Rp700.000.
Saldo DANA gratis Rp700.000 tersebut menjadi salah satu insentif utama dari program Kartu Prakerja yang terdiri dari komponen.
Komponen itu sendiri terdiri dari insentif Prakerja pasca pelatihan dan pengisian survei evaluasi yang diberikan dalam program ini.
Dengan saldo DANA Prakerja Rp700.000, peserta dapat menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan, termasuk mengikuti pelatihan lanjutan, memulai usaha kecil, hingga kebutuhan lainnya.
Berikut adalah panduan bagi calon peserta untuk mendaftar program Kartu Prakerja agar mendapatkan insentif saldo DANA gratis.
Cara Daftar Kartu Prakerja
1. Akses Laman Resmi
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Program Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari penipuan.
2. Login atau Daftar Akun
Jika Anda sudah memiliki akun, silakan login dengan memasukkan email dan password yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, klik "Daftar" dan masukkan email serta buat password yang aman. Setelah itu, klik "Daftar" untuk melanjutkan.
3. Verifikasi KTP dan KK
Setelah berhasil login atau mendaftar, langkah berikutnya adalah verifikasi data diri. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), serta tanggal lahir Anda. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi, lalu klik "Lanjut".
4. Lengkapi Formulir Data Diri
Isi formulir data diri dengan lengkap dan benar. Data yang diperlukan biasanya mencakup nama lengkap, alamat, pendidikan terakhir, dan informasi lain yang relevan.
5. Verifikasi Foto KTP
Anda akan diminta untuk mengunggah foto e-KTP. Pastikan foto yang diunggah jelas dan terbaca. Setelah mengunggah foto e-KTP, klik "Kirim Foto e-KTP".